Tanah haram (Makkah dan Madinah) adalah tempat yang mulia. Di antara kemuliaannya adalah akan dilipatgandakan pahala shalat di masjid di tanah tersebut.
Khusus untuk tanah haram di Makkah, kita ketahui bahwa pahala shalat di Masjidil Haram adalah 100.000 kali dari shalat di masjid lainnya.
Dari Jabir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1173.) Namun apakah hal itu berlaku di Masjidil Haram saja ataukah di seluruh Makkah?
Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Apakah pahala shalat di seluruh tempat di Makkah berlipat-lipat sama dengan shalat di Masjidil Haram itu sendiri? Lalu apakah berbuat maksiat juga akan dilipatgandakan dosanya sebagaimana pada kebaikan?
Para ulama yang duduk di komisi tersebut menjawab,
Dalam masalah ini, ada silang pendapat antara para ulama. Pendapat terkuat, berlipatnya pahala berlaku umum di seluruh tanah haram (di seluruh Makkah). Karena dalam Al Qur’an dan As Sunnah, seluruh tempat di Makkah disebut dengan Masjidil Haram.
Sedangkan mengenai maksiat, tidaklah dilipatgandakan dosanya secara jumlah baik di tanah haram atau selainnya. Dosa itu dilipatgandakan dilihat dari maksiat yang dilakukan (kaifiyah), berbeda-beda antara dosa, ada dosa yang amat berat, ada yang balasannya keras karena dilakukan di waktu dan tempat tertentu, seperti dilakukan di bulan Ramadhan, di tanah haram yang mulia, di Madinah Al Munawwaroh dan semacamnya.
Karena Allah Ta’ala berfirman,
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا“
Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya” (QS. Al An’am: 160).
Dan juga banyak hadits yang shahih yang menerangkan hal ini. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 6267, pertanyaan keempat. Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
Dari sini, meskipun kita shalat di masjid lainnya di Makkah atau wanita muslimah menunaikan shalat di hotelnya selama itu masih di Makkah (tanah haram), maka akan dilipatgandakan pahala demikian.Moga Allah memudahkan kita menginjakkan kaki kita di tanah haram yang mulia. Allahumma yassir wa a’in.
Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
referensi: rumaysho.com
foto: google.com
0 comments:
Post a Comment